Kamis, 14 Mei 2009

TUGAS BSNP

Kamis, 2009 Mei 14
TUGAS BSNP
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2006 PERATURANMENTERI PENDIDIKAN NASIONALREPUBLIK INDONESIANOMOR 22 TAHUN 2006TENTANGSTANDAR ISIUNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat(3), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (2),dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlumenetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentangStandar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4301);2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4496);3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentangKedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, danTatakerja Kementrian Negara Republik Indonesiasebagaimana telah diubah dengan Peraturan PresidenNomor 62 Tahun 2005;24. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatusebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganKeputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;Memperhatikan : Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006 dan Nomor0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei;MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALTENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUANPENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.Pasal 1(1) Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yangselanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dantingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusanminimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.(2) Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum padaLampiran Peraturan Menteri ini.Pasal 2Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Mei 2006MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2007 SALINANPERATURANMENTERI PENDIDIKAN NASIONALREPUBLIK INDONESIANOMOR 24 TAHUN 2007TENTANGSTANDAR SARANA DAN PRASARANAUNTUK SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH (SD/MI),SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH(SMP/MTs), DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAHALIYAH (SMA/MA)DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 48Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan, perlu menetapkanPeraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang StandarSarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/MadrasahIbtidaiyah (SD/MI), Sekolah MenengahPertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), danSekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4301);2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);23. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentangKedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, danTatakerja Kementerian Negara Republik Indonesiasebagaimana telah diubah dengan Peraturan PresidenNomor 62 Tahun 2005;4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004mengenai pembentukan Kabinet Indonesia Bersatusebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALTENTANG STANDAR SARANA DAN PRASARANAUNTUK SEKOLAH DASAR/MADRASAHIBTIDAIYAH (SD/MI), SEKOLAH MENENGAHPERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTs),DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAHALIYAH (SMA/MA).Pasal 1(1) Standar sarana dan prasarana untuk sekolah dasar/madrasahibtidaiyah (SD/MI), sekolah menengah pertama/madrasahtsanawiyah (SMP/MTs), dan sekolah menengah atas/madrasahaliyah (SMA/MA) mencakup kriteria minimum sarana dan kriteriaminimum prasarana.(2) Standar Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.Pasal 2Penyelenggaraan pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanendan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa danyang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jaraktempuh 3 (tiga) kilo meter melalui lintasan jalan kaki yang tidakmembahayakan dapat menyimpangi standar sarana dan prasaranasebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.3Pasal 3Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Juni 2007MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,TTDBAMBANG SUDIBYOSalinan sesuai dengan aslinya.Biro Hukum dan OrganisasiDepartemen Pendidikan Nasional.Kepala Bagian Penyusunan RancanganPeraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I.Muslikh, S.H.NIP.131479478 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2007 PeraturanMenteri Pendidikan NasionalRepublik IndonesiaNomor 41 Tahun 2007TentangSTANDARProsesUNTUK SATUAN PENDIDIKANDASAR DAN MENENGAHBadan Standar Nasional PendidikanTahun 2007iiiKATA PENGANTARPuji syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat, taufiq, dan hidayahNya, sehingga Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menyelesaikanStandar Proses untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar ini dikembangkan oleh tim adhoc selama delapan bulan pada tahun 2006. Tim adhoc ini dibentuk oleh BSNP, dan anggota tim ini terdiri dari para ahli dan praktisibidangpendidikan. Alhamdulillah standar proses ini telah menjadi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 41 tahun 2007, tentang Standar Proses untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.Pengembangan standar proses ini melalui perjalanan yang cukup panjang yaitu: temu awal, pengakajian bahan dasar,pengumpulan data lapangan, pengolahan data lapangan, penyusunan naskah akademik, penyusunan draf standar, reviudraf standar dan naskah akademik, validasi draf standar dan naskah akademik, lokakarya pembahasan draf standar dan naskah akademik, pembahasan draf standar dengan Unit Utama Depdiknas, finalisasi draf standar dan naskah akademik untuk uji publik, uji publik yang melibatkan pihak-pihak terkait dalam skala yang lebih luas, finalisasi draf standar dan naskah akademik, dan terakhir rekomendasi draf final standar proses dan naskah akademik. BSNP juga membahas dalam setiapivperkembangan draf standar dan naskah akdemik.BSNP menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasihkepada semua anggota tim ad hoc yang telah bekerja giat dengan semangat yang tinggi serta kepada semua pihak yang telah memberi masukan pada draf standar proses dan naskah akademiknya. Semoga buku ini dapat digunakan sebagaiacuan dalam pelaksanaan pendidikan di setiap tingkatdan jenjang pendidikan dasar dan menengah.Jakarta, November 2007, Ketua,Prof. Djemari Mardapi, Ph.DvDaftar IsiKATA PENGANTAR......................................................... iiiDAFTAR ISI..................................................................... vSalinan PERATURAN MENTERIPENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIANOMOR 41 TAHUN 2007 TENTANGSTANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKANDASAR DAN MENENGAH ............................................. 1LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKANNASIONAL NOMOR 41 TAHUN 2007TANGGAL 23 NOVEMBER 2007 STANDAR PROSESUNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DANMENENGAH.................................................................... 5I. PENDAHULUAN....................................................... 5II. PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN......... 7A. Silabus ................................................................ 7B. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ................. 8C. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP......................... 11III. PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN.......... 12A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran 12B. Pelaksanaan Pembelajaran ................................ 14viIV. PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN........................ 18V. PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN........... 18A. Pemantauan......................................................... 18B. Supervisi.............................................................. 19C. Evaluasi............................................................... 19D. Pelaporan............................................................. 20E. Tindak lanjut......................................................... 20GLOSARIUM................................................................... 21SALINANPERATURANMENTERI PENDIDIKAN NASIONALREPUBLIK INDONESIANOMOR 41 TAHUN 2007TENTANGSTANDAR PROSESUNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASARDAN MENENGAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuanPasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,perlu menetapkan Peraturan MenteriPendidikan Nasional tentang Standar ProsesUntuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;1Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan NegaraRepublik Indonesia Nomor 4301);2.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun2005 tentang Standar Nasional Pendidikan(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 41, TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor 4496);3.Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,SusunanOrganisasi, dan Tatakerja KementerianNegara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPresiden Nomor 62 Tahun 2005;4.Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai pembentukan Kabinet IndonesiaBersatu sebagaimanatelah beberapakali diubah terakhir dengan KeputusanPresiden Nomor 31/P Tahun 2007;MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALTENTANG STANDAR PROSESUNTUKSATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.2Pasal 1(1) Standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengahmencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran,dan pengawasan proses pembelajaran.(2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantumpada Lampiran Peraturan Menteri ini.Pasal 2Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 November 2007MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,TTD.BAMBANG SUDIBYOSalinan sesuai dengan aslinya.Biro Hukum dan OrganisasiDepartemen Pendidikan Nasional,Kepala Bagian Penyusunan RancanganPeraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,Muslikh, S.H.NIP 1314794783SALINANLAMPIRANPERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALNOMOR 41 TAHUN 2007TANGGAL 23 NOVEMBER 2007STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKANDASAR DAN MENENGAHI. PENDAHULUANDalam rangka pembaharuan sistem pendidikan nasional telah ditetapkan visi, misi dan strategi pembangunan pendidikannasional. Visi pendidikan nasional adalah terwujudnyasistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehinggamampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.Terkait dengan visi tersebut telah ditetapkan serangkaian prinsip penyelenggaraan pendidikan untuk dijadikan landasan dalam pelaksanaan reformasi pendidikan. Salah satu prinsip tersebut adalah pendidikan diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang ber5langsung sepanjang hayat. Dalam proses tersebut diperlukan guru yang memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik. Implikasi dari prinsip ini adalah pergeseran paradigma proses pendidikan, yaitu dari paradigma pengajaran ke paradigma pembelajaran. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Proses pembelajaran perlu direncanakan, dilaksanakan,dinilai, dan diawasi agar terlaksana secara efektif dan efisien.Mengingat kebhinekaan budaya, keragaman latar belakangdan karakteristik peserta didik, serta tuntutan untuk menghasilkan lulusan yang bermutu, proses pembelajaran untuk setiap mata pelajaran harus fleksibel, bervariasi, dan memenuhi standar. Proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah harus interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan salah satu standar yang harus dikembangkan adalah standar proses. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Standar proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuanpendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hukumNegara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada6jalur formal, baik pada sistem paket maupun pada sistem kredit semester.Standar proses meliputi perencanaan proses pembelajaran,pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran,dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananyaproses pembelajaran yang efektif dan efisien.II. PERENCANAAN PROSESPEMBELAJARANPerencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensidasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran,kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.A. SilabusSilabussebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, materipembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaiankompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumberbelajar. Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan(SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum TingkatSatuan Pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah7Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusundi bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikanuntuk SMA dan SMK, serta departemen yang menanganiurusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.B. Rencana Pelaksanaan PembelajaranRPPdijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatanbelajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusunRPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.RPPdisusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.Komponen RPP adalah :1. Identitas mata pelajaranIdentitas mata pelajaran, meliputi: satuan pendidikan, kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaranatau tema pelajaran, jumlah pertemuan.2. Standar kompetensiStandar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuanminimal peserta didik yang menggambarkan8penguasaanpengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.3. Kompetensi dasarKompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentusebagai rujukan penyusunan indikator kompetensidalam suatu pelajaran.4. Indikator pencapaian kompetensiIndikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaianmata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasionalyang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.5. Tujuan pembelajaranTujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasilbelajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didiksesuai dengan kompetensi dasar.6. Materi ajarMateri ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan proseduryang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.7. Alokasi waktuAlokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untukpencapaian KD dan beban belajar.8. Metode pembelajaranMetode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembela9jaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihanmetode pembelajaran disesuaikan dengan situasidan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiapindikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai kelas 3 SD/MI.9. Kegiatan pembelajarana. PendahuluanPendahuluanmerupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untukmembangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.b. IntiKegiataninti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukansecara interaktif, inspiratif, menyenangkan,menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.c. PenutupPenutupmerupakan kegiatan yang dilakukan untukmengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan,penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak10lanjut.10. Penilaian hasil belajarProsedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajardisesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensidan mengacu kepada Standar Penilaian.11. Sumber belajarPenentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.C. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP1. Memperhatikan perbedaan individu peserta didikRPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.2. Mendorong partisipasi aktif peserta didikProses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas,inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.3. Mengembangkan budaya membaca dan menulisProses pembelajaran dirancang untuk mengembangkankegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan,dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.4. Memberikan umpan balik dan tindak lanjutRPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.115. Keterkaitan dan keterpaduanRPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatanpembelajaran, indikator pencapaian kompetensi,penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikanpembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.6. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasiRPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi,sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.III. PELAKSANAAN PROSESPEMBELAJARANA. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran1. Rombongan belajarJumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajaradalah:a. SD/MI : 28 peserta didikb. SMP/MT : 32 peserta didikc. SMA/MA : 32 peserta didikd. SMK/MAK : 32 peserta didik2. Beban kerja minimal gurua. beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran,menilai hasil pembelajaran, membim12bing dan melatih peserta didik, serta melaksanakantugas tambahan;b. beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada hurufa di atas adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluhempat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.2. Buku teks pelajarana. buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku-buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;b. rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran;c. selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensidan sumber belajar lainnya;d. guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaansekolah/madrasah.3. Pengelolaan kelasa. guru mengatur tempat duduk sesuai dengan karakteristikpeserta didik dan mata pelajaran, serta aktivitas pembelajaran yang akan dilakukan;b. volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik;c. tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik;d. guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatandan kemampuan belajar peserta didik;e. guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenya13manan, keselamatan, dan kepatuhan pada peraturandalam menyelenggarakan proses pembelajaran;f. guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadaprespons dan hasil belajar peserta didik selamaproses pembelajaran berlangsung;g. guru menghargai peserta didik tanpa memandang latar belakang agama, suku, jenis kelamin, dan statussosial ekonomi;h. guru menghargai pendapat peserta didik;i. guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi;j. pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabusmata pelajaran yang diampunya; dank. guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaransesuai dengan waktu yang dijadwalkan.B. Pelaksanaan PembelajaranPelaksanaanpembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan,kegiatan inti dan kegiatan penutup.1. Kegiatan PendahuluanDalam kegiatan pendahuluan, guru:a. menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;b. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkanpengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;c. menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai;d. menyampaikan cakupan materi dan penjelasan14uraiankegiatan sesuai silabus.2. Kegiatan IntiPelaksanaankegiatan inti merupakan proses pembelajaranuntuk mencapai KD yang dilakukan secarainteraktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasipeserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas,dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.Kegiataninti menggunakan metode yang disesuaikandengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran,yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.a. EksplorasiDalam kegiatan eksplorasi, guru:1) melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsipalam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;2) menggunakan beragam pendekatan pembelajaran,media pembelajaran, dan sumber belajar lain;3) memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan,dan sumber belajar lainnya;4) melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiapkegiatan pembelajaran; dan5) memfasilitasi peserta didik melakukan percobaandi laboratorium, studio, atau lapangan.15b. ElaborasiDalam kegiatan elaborasi, guru:1) membiasakan peserta didik membaca dan menulisyang beragam melalui tugas-tugas tertentuyangbermakna;2) memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memunculkangagasan baru baik secara lisan maupun tertulis;3) memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis,menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;4) memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif;5) memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;6) memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;7) memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan hasil kerja individual maupun kelompok;8) memfasilitasi peserta didik melakukan pameran,turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan;9) memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percayadiri peserta didik.c. KonfirmasiDalam kegiatan konfirmasi, guru:1) memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun16hadiah terhadap keberhasilan peserta didik,2) memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasidan elaborasi peserta didik melalui berbagaisumber,3) memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,4) memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:a) berfungsi sebagai narasumber dan fasilitatordalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar;b) membantu menyelesaikan masalah;c) memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi;d) memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh;e) memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.3. Kegiatan PenutupDalam kegiatan penutup, guru:a. bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;b. melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsistendan terprogram;c. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;17d. merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanankonseling dan/atau memberikan tugas baik tugasindividual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;e. menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuanberikutnya.IV. PENILAIAN HASIL PEMBELAJARANPenilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuanhasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogramdengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuktertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.V. PENGAWASAN PROSESPEMBELAJARANA. Pemantauan1. Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahapperencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.182. Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara,dan dokumentasi.3. Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.B. Supervisi1. Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.2. Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.3. Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawassatuan pendidikan.C. Evaluasi1. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukankualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.2. Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengancara:a. membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakanguru dengan standar proses,b. mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaransesuai dengan kompetensi guru.3. Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhankinerja guru dalam proses pembelajaran.19D. PelaporanHasilkegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasiprosespembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.E. Tindak lanjut1. Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar.2. Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar.3. Guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataranlebih lanjut.MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,TTD.BAMBANG SUDIBYOSalinan sesuai dengan aslinya.Biro Hukum dan OrganisasiDepartemen Pendidikan Nasional,Kepala Bagian Penyusunan RancanganPeraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,Muslikh, S.H.NIP 13147947820GLOSARIUMAfektif:Berkaitan dengan sikap, perasaan dan nilai.Alam takam-bang jadi guru:Menjadikan alam dalam lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, tempat berguru.beban kerjaguru:1. Sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalamsatu minggu, mencakup kegiatan pokok merencanakan pembelajaran, melaksanakanpembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan (UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 35 ayat 1 dan 2).2. Beban maksimal dalam mengorganisasikan proses belajar dan pembelajaran yang bermutu: SD/MI/SDLB 27 jam @ 35 menit, SMP/MTs/SMPLB 18 jam @ 40 menit, SAM/MA/SMK/MAK/SMALB 18 jam @ 45 menit (Standar Proses).Belajar:Perubahan yang relatif permanen dalam kapasitaspribadi seseorang sebagai akibat pengolahanatas pengalaman yang diperolehnya dan praktik yang dilakukannya.belajar aktif:Kegiatan mengolah pengalaman dan atau praktik dengan cara mendengar, membaca, menulis, mendiskusikan,merefleksi rangsangan, dan memecahkanmasalah.belajar mandiri:Kegiatan atas prakarsa sendiri dalam menginternalisasipengetahuan, sikap dan keterampilan,tanpa tergantung atau mendapat bimbinganlangsung dari orang lain.21Budaya membaca menulis:Semua kegiatan yang berkenaan dengan kemampuanberbahasa (mendengarkan, berbicara,membaca, dan menulis). Proses penulisandilakukan dengan keterlibatan peserta didik dengan tahapan kegiatan: pra penulisan, buram 1, revisi, buram 2, pengecekan tanda baca,dan terakhir publikasi di mana peserta didik menentukan karyanya dimuat di buku kelas, mading,majalah sekolah, atau majalah yang ada di daerah setempat.Daya saing:Kemampuan untuk menunjukkan hasil lebih baik, lebih cepat atau lebih bermakna.indikator kompetensi:Bukti yang menunjukkan telah dikuasainya kompetensidasarklasikal:Cara mengelola kegiatan belajar dengan sejumlahpeserta didik dalam suatu kelas, yang memungkinkan belajar bersama, berkelompok dan individual.kognitif:Berkaitan dengan atau meliputi proses rasional untuk menguasai pengetahuan dan pemahaman konseptual. Periksa taksonomi tujuan belajar kognitif.kolaboratif:Kerjasama dalam pemecahan maalah dan atau penyelesaian suatu tugas dimana tiap anggota melaksanakan fungsi yang saling mengisi dan melengkapi.kolokium:Suatu kegiatan akademik dimana seseorang mempresentasikanapa yang telah dipelajari kepadasuatu kelompok atau kelas, dan menjawabpertanyaan mengenai presentasinya dari anggota kelompok atau kelas.22kompetensi:1. Seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu.2. Keseluruhan sikap, keterampilan, dan pengetahuanyang dinyatakan dengan ciri yang dapat diukur.kompetensi dasar (KD):Kemampuan minimal yang diperlukan untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan dengan efektif.kooperatif:Kegiatan yang dilakukan dalam kelompok demi untuk kepentingan bersama (mutual benefit).metakognisi:Kognisi yang lebih komprehensif, meliputi pengetahuanstrategik (mampu membuat ringkasan, menyusun struktur pengetahuan), pengetahuan tentang tugas kognitif (mengetahui tuntutan kognitifuntuk berbagai keperluan), dan pengetahuantentang diri (Briggs menggunakan istilah “prinsip”).paradigma:Cara pandang dan berpikir yang mendasar.pembelajaran:(1) Proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar (UU Sisdiknas);(2) Usaha sengaja, terarah dan bertujuan oleh seseorang atau sekelompok orang (termasukguru dan penulis buku pelajaran) agar orang lain (termasuk peserta didik), dapat memperoleh pengalaman yang bermakna.Usaha ini merupakan kegiatan yang berpusatpada kepentingan peserta didik.23pembelajaran berbasis masalah:Pengorganisasian proses belajar yang dikaitkan dengan masalah konkret yang dapat ditinjau dari berbagai disiplin keilmuan atau mata pelajaran. Misalnya masalah “bencana alam” yang ditinjau dari pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, dan Agama.pembelajaran berbasis proyek:Pengorganisasian proses belajar yang dikaitkandengan suatu objek konkret yang dapat ditinjaudari berbagai disiplin keilmuan atau matapelajaran. Misalnya objek “sepeda” yang ditinjau dari pelajaran Bahasa, IPA, IPS, dan Penjasorkes.penilaian otentik:Usaha untuk mengukur atau memberikan penghargaanatas kemampuan seseorang yang benar-benar menggambarkan apa yang dikuasainya. Penilaian ini dilakukan dengan berbagaicara seperti tes tertulis, kolokium, portofolio,unjuk kerja, unjuk tindak (berdikusi, berargumentasi, dan lain-lain), observasi dan lain-lain.portofolio:Suatu berkas karya yang disusun berdasarkan sistematika tertentu, sebagai bukti penguasaan atas tujuan belajar.prakarsa:Daya atau kemampuan seseorang atau lembaga untuk memulai sesuatu yang berdampak positif terhadap diri dan lingkungannya.reflektif:Berkaitan dengan usaha untuk mengolah atau mentransformasikan rangsangan daripenginderaandengan pengalaman, pengetahuan,dan kepercayaan yang telah dimiliki.remedi:Usaha pengulangan pembelajaran dengan cara yang lain setelah dilakukan diagnosa masalah belajar.24sistematik:Usaha yang dilakukan secara berurutan agar tujuan dapat dicapai dengan efektif dan efisien.sistemik:Holistik: cara memandang segala sesuatu sebagaibagian yang tidak terpisahkan dengan bagian lain yang lebih luas.standar isi (SI):Ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensitamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensimata pelajaran, dan silabus pembelajaranyang harus dipenuhi oleh peserta didik padajenjang dan jenis pendidikan tertentu (PP 19 Tahun 2005).standar kom-petensi (SK):Ketentuan pokok untuk dijabarkan lebih lanjutdalam serangkaian kemampuan untuk melaksanakantugas atau pekerjaan secara efektif.standar kompetensi lulusan (SKL):Ketentuan pokok untuk menunjukkan kemampuanmelaksanakan tugas atau pekerjaan setelahmengikuti serangkaian program pembelajaran.strategi:Pendekatan menyeluruh yang berupa pedoman umum dan kerangka kegiatan untuk mencapai suatu tujuan dan biasanya dijabarkan dari pandangan falsafah atau teori tertentu.sumber belajar:Segala sesuatu yang mengandung pesan, baik yang sengaja dikembangkan atau yang dapat dimanfaatkan untuk memberikan pengalaman dan atau praktik yang memungkinkan terjadinyabelajar. Sumber belajar dapat berupa narasumber,buku, media non-buku, teknik dan lingkungan.25taksonomi tujuan belajar kognitif:(1) Meliputi pengetahuan, pemahaman, aplikasi,analisis, sintesis dan evaluasi (BenjaminBloom dkk, 1956).(2) Terdiri atas dua dimensi, yaitu dimensi pengetahuanyang terdiri atas faktual, konseptual, prosedural, dan metakognisi, dan dimensi proses kognitif yang meliputi mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis,mengevaluasi dan mencipta (Lorin W. Anderson dkk, 2001, sebagai revisidari taksonomi Bloom dkk.).tematik:Berkaitan dengan suatu tema yang berupa subjek atau topik yang dijadikan pokok pembahasan.Contoh: pembelajaran tematik di kelas I SD dengan tema ”Aku dan Keluargaku”. Tema tersebut dijadikan dasar untuk berbagai mata pelajaran, termasuk Bahasa Indonesia, Agama, Matematika dan lain-lain.26PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2008 SALINANMENTERI PENDIDIKAN NASIONALREPUBLIK INDONESIAPERATURANMENTERI PENDIDIKAN NASIONALREPUBLIK INDONESIANOMOR 25 TAHUN 2008TENTANGSTANDAR TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2005;MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAH.Pasal 1(1) Standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah mencakup kepala perpustakaan sekolah/madrasah dan tenaga perpustakaan sekolah/madrasah.(2) Standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.Pasal 2Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.Pasal 3Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 Juni 2008MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,TTD.BAMBANG SUDIBYOSalinan sesuai dengan aslinya.Biro Hukum dan OrganisasiDepartemen Pendidikan Nasional,Kepala Bagian Penyusunan RancanganPeraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,Muslikh, S.H.NIP 131479478SALINANLAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALNOMOR 25 TAHUN 2008 TANGGAL 11 JUNI 2008STANDAR TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAHA. KUALIFIKASISetiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel), serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah.1. Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur PendidikKepala perpustakaan sekolah/madrasah harus memenuhi syarat:a. Berkualifikasi serendah-rendahnya diploma empat (D4) atau sarjana (S1);b. Memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah;c. Masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.2. Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Tenaga KependidikanKepala perpustakaan sekolah dan madrasah harus memenuhi salah satu syarat berikut:a. Berkualifikasi diploma dua (D2) Ilmu Perpustakaan dan Informasi bagi pustakawan dengan masa kerja minimal 4 tahun; ataub. Berkualifikasi diploma dua (D2) non-Ilmu Perpustakaan dan Informasi dengan sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah dengan masa kerja minimal 4 tahun di perpustakaan sekolah/madrasah.3. Tenaga Perpustakaan Sekolah/MadrasahSetiap perpustakaan sekolah/madrasah memiliki sekurang-kurangnya satu tenaga perpustakaan sekolah/madrasah yang berkualifikasi SMA atau yang sederajat dan bersertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.B. KOMPETENSI1. Kepala Perpustakaan Sekolah/MadrasahDIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI1.1.1 Mengarahkan tenaga perpustakaan untuk bekerja secara efektif dan efisien1.1.2 Menggerakkan tenaga perpustakaan untuk bekerja secara efektif dan efisien1.1.3 Membina tenaga perpustakaan untuk pengembangan pribadi dan karir1.1 Memimpin tenaga perpustakaan sekolah/madrasah1.1.4 Menjadi teladan dalam melaksanakan tugas1.2.1 Merencanakan program pengembangan1.2.2 Merencanakan pengembangan sumber daya perpustakaan1.2 Merencanakan program perpustakaan sekolah/madrasah1.2.3 Merencanakan anggaran1.3.1 Melaksanakan program pengembangan1.3.2 Melaksanakan pengembangan sumber daya perpustakaan1.3.3 Memanfaatkan anggaran sesuai dengan program1. Kompetensi Manajerial1.3 Melaksanakan program perpustakaan sekolah/madrasah1.3.4 Mengupayakan bantuan finansial dari berbagai sumberDIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI1.4.1 Memantau pelaksanaan program pengembangan1.4.2 Memantau pengembangan sumberdaya perpustakaan1.4 Memantau pelaksanaan program perpustakaan sekolah/madrasah1.4.3 Memantau penggunaan anggaran1.5.1 Mengevaluasi program pengembangan1.5.2 Mengevaluasi pengembangan sumber daya perpustakaan1.5 Mengevaluasi program perpustakaan sekolah/madrasah1.5.3 Mengevaluasi pemanfaatan anggaran2.1.1 Memiliki pengetahuan mengenai penerbitan2.1.2 Memiliki pengetahuan tentang karya sastra Indonesia dan dunia2.1.3 Memiliki pengetahuan tentang sumber biografi tokoh nasional dan dunia2.1.4 Menggunakan berbagai alat bantu seleksi untuk pemilihan materi perpustakaan2.1.5 Mengkoordinasi pemilihan materi perpustakaan bekerja sama dengan tenaga pendidik bidang studi2. Kompetensi Pengelolaan Informasi2.1 Mengembangkan koleksi perpustakaan sekolah/madrasah2.1.6 Membuat kriteria tentang buku hadiah dan lembaga donorDIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI2.1.7 Mengevaluasi dan menyeleksi sumber daya informasi2.1.8 Bekerja sama dengan pemangku kepentingan (stakeholders) dalam pengembangan koleksi2.1.9 Melakukan pemesanan, penerimaan, dan pencatatan2.1.10 Mendayagunakan teknologi tepat guna untuk keperluan perawatan bahan perpustakaan2.2.1 Membuat deskripsi bibliografis (pengatalogan) sesuai dengan standar nasional2.2.2 Menentukan deskripsi subjek dan menggunakan Dewey Decimal Classification edisi ringkas2.2.3 Menggunakan daftar tajuk subjek dalam bahasa Indonesia2.2.4 Menjajarkan kartu katalog2.2 Mengorganisasi informasi2.2.5 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengorganisasian dan penelusuran informasi2.3 Memberikan jasa dan sumber informasi2.3.1 Merancang dan memberikan jasa informasi, termasuk referensiDIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI2.3.2 Menyelenggarakan jasa sirkulasi2.3.3 Memiliki pengetahuan mengenai sumber referensi2.3.4 Memberikan bimbingan penggunaan perpustakaan bagi komunitas sekolah/madrasah2.4.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan kebutuhan2.4 Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi2.4.2 Membimbing komunitas sekolah/madrasah dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi3.1.1 Memahami tujuan dan fungsi sekolah/madrasah dalam konteks pendidikan nasional3.1.2 Memahami kebijakan pengembangan kurikulum yang berlaku3.1.3 Memahami peran perpustakaan sebagai sumber belajar3.1 Memiliki wawasan kependidikan3.1.4 Memfasilitasi peserta didik untuk belajar mandiri3. Kompetensi Kependidikan3.2 Mengembangkan keterampilan memanfaatkan informasi3.2.1 Menganalisis kebutuhan informasi komunitas sekolah/madrasahDIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.2.2 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi proses pembelajaran3.2.3 Membantu komunitas sekolah/madrasah menggunakan sumber informasi secara efektif3.3.1 Mengorganisasi promosi perpustakaan3.3.2 Menginformasikan kepada komunitas sekolah/ madrasah tentang materi perpustakaan yang baru3.3 Mempromosikan perpustakaan3.3.3 Membimbing komunitas sekolah/madrasah untuk memanfaatkan koleksi perpustakaan3.4.1 Mengidentifikasi kemampuan dasar literasi informasi pengguna3.4.2 Menyusun panduan dan materi bimbingan literasi informasi sesuai dengan kebutuhan pengguna3.4.3 Membimbing pengguna mencapai literasi informasi3.4.4 Mengevaluasi pencapaian bimbingan literasi informasi3.4 Memberikan bimbingan literasi informasi3.4.5 Memotivasi dan mengembangkan minat baca komunitas sekolah/madrasahDIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.4.6 Menciptakan kiat pengembangan perpustakaan sekolah/madrasah4.1.1 Disiplin, bersih, dan rapi4.1.2 Jujur dan adil4.1 Memiliki integritas yang tinggi4.1.3 Sopan, santun, sabar, dan ramah4.2.1 Mengikuti prosedur kerja4.2.2 Mengupayakan hasil kerja yang bermutu4.2.3 Bertindak secara tepat4.2.4 Fokus pada tugas yang diberikan4.2.5 Meningkatkan kinerja4. Kompetensi Kepribadian4.2 Memiliki etos kerja yang tinggi4.2.6 Melakukan evaluasi diri5.1.1 Berinteraksi dengan komunitas sekolah/madrasah5.1 Membangun Hubungan sosial5.1.2 Bekerja sama dengan komunitas sekolah/madrasah5.2.1 Memberikan jasa untuk komunitas sekolah/madrasah5. Kompetensi Sosial5.2 Membangun Komunikasi5.2.2 Mengintensifkan komunikasi internal dan eksternal6.1.1 Membuat karya tulis, di bidang ilmu perpustakaan dan informasi6.1.2 Meresensi dan meresume buku6. Kompetensi Pengembangan Profesi6.1 Mengembangkan ilmu6.1.3 Menyusun pedoman dan petunjuk teknis di bidang ilmu perpustakaan dan informasiDIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI6.1.4 Membuat indeks6.1.5 Membuat bibliografi6.1.6 Membuat abstrak6.2.1 Menerapkan kode etik profesi6.2.2 Menghormati hak atas kekayaan intelektual6.2 Menghayati etika profesi6.2.3 Menghormati privasi pengguna6.3.1 Menyediakan waktu untuk membaca setiap hari6.3 Menunjukkan kebiasaan membaca6.3.2 Gemar membaca2. Tenaga Perpustakaan Sekolah/MadrasahDIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI1.1.1 Melaksanakan pengembangan perpustakaan1.1.2 Mengorganisasi sumber daya perpustakaan1.1.3 Melaksanakan fungsi, tugas, dan program perpustakaan1.1 Melaksanakan kebijakan1.1.4 Mengevaluasi program dan kinerja perpustakaan1.2.1 Melakukan perawatan preventif1.2 Melakukan perawatan koleksi1.2.2 Melakukan perawatan kuratif1. Kompetensi Manajerial1.3 Melakukan pengelolaan anggaran dan keuangan1.3.1 Membantu menyusun anggaran perpustakaanDIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI1.3.2 Menggunakan anggaran secara efisien, efektif, dan bertanggung jawab1.3.3 Melaksanakan pelaporan penggunaan keuangan dan anggaran2.1.1 Memiliki pengetahuan mengenai penerbitan2.1.2 Memiliki pengetahuan tentang karya sastra Indonesia dan dunia2.1.3 Memiliki pengetahuan tentang sumber biografi tokoh nasional dan dunia2.1.4 Menggunakan berbagai alat bantu seleksi untuk pemilihan materi perpustakaan2.1.5 Berkoordinasi dengan tenaga pendidik bidang studi terkait dalam pemilihan materi perpustakaan2.1 Mengembangkan koleksi perpustakaan sekolah/madrasah2.1.6 Melakukan pemesanan, penerimaan, dan pencatatan2.2.1 Membuat deskripsi bibliografis (pengatalogan) sesuai dengan standar nasional2.2.2 Menentukan deskripsi subjek dan menggunakan Dewey Decimal Classification edisi ringkas2. Kompetensi Pengelolaan Informasi2.2 Melakukan pengorganisasian informasi2.2.3 Menggunakan daftar tajuk subjek dalam bahasa IndonesiaDIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI2.2.4 Menjajarkan kartu katalog2.2.5 Memanfaatkan teknologi untuk pengorganisasian informasi dan penelusuran2.3.1 Memberikan layanan baca di tempat2.3.2 Memberikan jasa informasi dan referensi2.3.3 Menyelenggarakan jasa sirkulasi (peminjaman buku)2.3.4 Memberikan bimbingan penggunaan perpustakaan bagi komunitas sekolah/madrasah2.3 Memberikan jasa dan sumber informasi2.3.5 Melakukan kerja sama dengan perpustakaan lain2.4.1 Membimbing komunitas sekolah/madrasah dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi2.4 Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi2.4.2 Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan kebutuhan3.1.1 Memahami tujuan dan fungsi sekolah/ madrasah dalam konteks pendidikan nasional3. Kompetensi Kependidikan3.1 Memiliki wawasan kependidikan3.1.2 Memahami kebijakan pengembangan kurikulum yang berlakuDIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.1.3 Memahami peran perpustakaan sebagai sumber belajar3.1.4 Memfasilitasi peserta didik untuk belajar mandiri3.2.1 Menganalisis kebutuhan informasi komunitas sekolah/madrasah3.2.2 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi proses pembelajaran3.2 Mengembangkan keterampilan memanfaatkan informasi3.2.3 Membantu komunitas sekolah/madrasah menggunakan sumber informasi secara efektif3.3.1 Menginformasikan kepada komunitas sekolah/ madrasah tentang materi perpustakaan yang baru3.3.2 Membimbing komunitas sekolah/madrasah untuk memanfaatkan koleksi perpustakaan3.3.3 Mengorganisasi pajangan dan pameran materi perpustakaan3.3 Melakukan promosi perpustakaan3.3.4 Membuat dan menyebarkan media promosi jasa perpustakaan3.4 Memberikan bimbingan literasi informasi3.4.1 Mengidentifikasi kemampuan dasar literasi informasi penggunaDIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.4.2 Menyusun panduan dan materi bimbingan literasi informasi sesuai dengan kebutuhan pengguna3.4.3 Membimbing pengguna mencapai literasi informasi3.4.4 Mengevaluasi pencapaian bimbingan literasi informasi3.4.5 Memotivasi dan mengembangkan minat baca komunitas sekolah/madrasah4.1.1 Disiplin, bersih, dan rapi4.1.2 Jujur dan adil4.1 Memiliki integritas yang tinggi4.1.3 Sopan, santun, sabar, dan ramah4.2.1Mengikuti prosedur4.2.2Mengupayakan hasil4.2.3Bertindak secara tepat4.2.4Fokus pada tugas4.2.5Meningkatkan kinerja4. Kompetensi Kepribadian4.2 Memiliki etos kerja yang tinggi4.2.6 Melakukan evaluasi diri5.1.1 Berinteraksi dengan komunitas sekolah/madrasah5.1 Membangun Hubungan sosial5.1.2 Bekerja sama dengan komunitas sekolah/madrasah5.2.1 Memberikan jasa untuk komunitas sekolah/madrasah5. Kompetensi Sosial5.2 MembangunKomunikasi5.2.2 Mengintensifkan komunikasi internal dan eksternalDIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI6.1.1 Membuat karya tulis di bidang ilmu perpustakaan dan informasi6.1.2 Meresensi dan meresume buku6.1.3 Menyusun pedoman dan petunjuk teknis ilmu perpustakaan dan informasi6.1.4 Membuat indeks6.1.5 Membuat bibliografi6.1 Mengembangkan ilmu6.1.6 Membuat abstrak6.2.1 Menerapkan kode etik profesi6.2.2 Menghormati hak atas kekayaan intelektual6.2 Menghayati etika profesi6.2.3 Menghormati privasi pengguna6.3.1 Menyediakan waktu untuk membaca setiap hari6. Kompetensi Pengembangan Profesi6.3 Menunjukkan kebiasaan membaca6.3.2 Gemar membacaMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,TTD.BAMBANG SUDIBYOSalinan sesuai dengan aslinya.Biro Hukum dan OrganisasiDepartemen Pendidikan NasionalKepala Bagian Penyusunan RancanganPeraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,Muslikh, S.H.NIP 131479478PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2008 SALINANPERATURANMENTERI PENDIDIKAN NASIONALREPUBLIK INDONESIANOMOR 24 TAHUN 2008TENTANGSTANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESAMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah;Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2005;1MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH.Pasal 1(1) Standar tenaga administrasi sekolah/madrasah mencakup kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/madrasah.(2) Untuk dapat diangkat sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga administrasi sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.(3) Standar tenaga administrasi sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.Pasal 2Penyelenggara sekolah/madrasah dapat menetapkan perangkapan jabatan tenaga administrasi pada sekolah/madrasah yang diselenggarakannya.Pasal 3Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga administrasi sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambat 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.Pasal 4Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 Juni 2008MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,TTD.BAMBANG SUDIBYOSalinan sesuai dengan aslinya.Biro Hukum dan OrganisasiDepartemen Pendidikan Nasional,Kepala Bagian Penyusunan RancanganPeraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,Muslikh, S.H.NIP 1314794782SALINANLAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALNOMOR 24 TAHUN 2008 TANGGAL 11 JUNI 2008STANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAHA. KUALIFIKASITenaga administrasi sekolah/madrasah terdiri atas kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus.1. Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLBKepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB dapat diangkat apabila sekolah/ madrasah memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar. Kualifikasi kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB adalah sebagai berikut:a. Berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat, program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.2. Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLBKepala tenaga administrasi SMP/MTs/SMPLB berkualifikasi sebagai berikut:a. Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.3. Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALBKepala tenaga administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB berkualifikasi sebagai berikut:a. Berpendidikan S1 program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.34. Pelaksana Urusan Administrasi KepegawaianBerpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan minimal 50 orang.5. Pelaksana Urusan Administrasi KeuanganBerpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan, atau SMA/MA dan memiliki sertfikat yang relevan.6. Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan PrasaranaBerpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.7. Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan MasyarakatBerpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.8. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan PengarsipanBerpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan.9. Pelaksana Urusan Administrasi KesiswaanBerpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.10. Pelaksana Urusan Administrasi KurikulumBerpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar.11. Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLBBerpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat.412. Petugas Layanan Khususa. Penjaga Sekolah/MadrasahBerpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.b. Tukang KebunBerpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dan diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2 .c. Tenaga KebersihanBerpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.d. PengemudiBerpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki kendaraan roda empat.e. PesuruhBerpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.B. KOMPETENSI1. Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/MadrasahKompetensi kepribadian, sosial, teknis, dan manajerial bagi kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah adalah sebagai berikut.DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI1.1.1 Berperilaku sesuai dengan kode etik1.1.2 Bertindak konsisten dengan nilai dan keyakinannya1.1.3 Berperilaku jujur1.1 Memiliki integritas dan akhlak mulia1.1.4 Menunjukkan komitmen terhadap tugas1.2.1 Mengikuti prosedur kerja1.2.2 Mengupayakan hasil kerja yang bermutu1.2.3 Bertindak secara tepat1.2.4 Fokus pada tugas yang diberikan1.2.5 Meningkatkan kinerja1.2 Memiliki etos kerja1.2.6 Melakukan evaluasi diri1. Kompetensi Kepribadian1.3 Mengendalikan diri1.3.1 Mengendalikan emosi5DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI1.3.2 Bersikap tenang1.3.3 Mengendalikan stres1.3.4 Berpikir positif1.4.1 Memahami diri sendiri1.4.2 Mempercayai kemampuan sendiri1.4.3 Bertanggung jawab1.4 Memiliki rasa percaya diri1.4.4 Belajar dari kesalahan1.5.1 Mengupayakan keterbukaan1.5.2 Menghargai pendapat orang lain1.5.3 Menerima diri sendiri dan orang lain1.5 Memiliki fleksibilitas1.5.4 Menyesuaikan diri sendiri dengan orang lain1.6.1 Melaksanakan kaidah-kaidah yang terkait dengan tugasnya1.6.2 Memperhatikan kejelasan tugas1.6 Memiliki ketelitian1.6.3 Menyelesaikan tugas sesuai pedoman kerja1.7.1 Mengatur waktu1.7.2 Menaati aturan yang berlaku1.7 Memiliki kedisiplinan1.7.3 Menaati azas yang berlaku1.8.1 Berpikir alternatif1.8.2 Kaya ide/gagasan baru1.8.3 Memanfaatkan peluang1.8.4 Mengikuti perkembangan Ipteks1.8 Memiliki kreativitas dan inovasi1.8.5 Melakukan perubahan1.9.1 Melaksanakan tugas sesuai aturan1.9.2 Berani mengambil resiko1.9 Memiliki tanggung jawab1.9.3 Tidak melimpahkan kesalahan kepada pihak lain2.1.1. Berpartisipasi dalam kelompok2. Kompetensi Sosial2.1 Bekerja sama dalam tim2.1.2. Menghargai pendapat orang6DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSIlain2.1.3. Membangun semangat dan kelangsungan hidup tim2.2.1 Memberikan kemudahan layanan kepada pelanggan2.2.2 Menerapkan layanan sesuai dengan prosedur operasi standar2.2.3 Berempati kepada pelanggan2.2.4 Berpenampilan prima2.2.5 Menepati janji2.2.6 Bersikap ramah dan sopan2.2.7 Mudah dihubungi2.2 Memberikan layanan prima2.2.8 Komunikatif2.3.1. Memahami struktur organisasi sekolah/madrasah2.3.2. Mewujudkan iklim dan budaya organisasi yang kondusif2.3.3. Menghargai dan menerima perbedaan antar anggota2.3.4. Memiliki tanggungjawab mencapai tujuan organisasi2.3 Memiliki kesadaran berorganisasi2.3.5. Mengaktifkan diri dalam organisasi profesi tenaga administrasi sekolah/madrasah2.4.1 Menjadi pendengar yang baik2.4.2 Memahami pesan orang lain2.4.3 Menyampaikan pesan dengan jelas2.4 Berkomunikasi efektif2.4.4 Memahami bahasa verbal dan nonverbal2.5.1. Melakukan hubungan kerja yang harmonis2.5.2. Memposisikan diri sesuai dengan peranannya2.5 Membangun hubungan kerja2.5.3. Memelihara hubungan internal dan eksternal3. Kompetensi Teknis3.1 Melaksanakan administrasi3.1.1. Memahami pokok-pokok peraturan kepegawaian7DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.1.2. Membantu melaksanakan prosedur dan mekanisme kepegawaian3.1.3. Membantu merencanakan kebutuhan pegawaikepegawaian3.1.4. Menilai kinerja staf3.2.1. Memahami peraturan keuangan yang berlaku3.2.2. Membantu menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPBS/M)3.2 Melaksanakan administrasi keuangan3.2.3. Membantu menyusun laporan pertanggung jawaban keuangan sekolah/madrasah3.3.1 Memahami peraturan administrasi sarana dan prasarana3.3.2 Membantu menyusun rencana kebutuhan3.3.3 Membantu menyusun rencana pemanfaatan sarana operasional sekolah/madrasah3.3 Melaksanakan administrasi sarana dan prasarana3.3.4 Membantu menyusun rencana perawatan3.4.1 Membantu kelancaran kegiatan komite sekolah/madrasah3.4.2 Membantu merencanakan program keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholders)3.4.3 Membantu membina kerja sama dengan pemerintah dan lembaga masyarakat3.4 Melaksanakan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat3.4.4 Membantu mempromosikan sekolah/madrasah dan mengkoordinasikan8DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSIpenelusuran tamatan3.4.5 Melayani tamu sekolah/madrasah3.5.1 Memahami peraturan kesekretariatan3.5.2 Membantu melaksanakan program kesekretariatan3.5.3 Membantu mengkoordinasikan program Kebersihan, Kesehatan, Keindahan, Ketertiban, Keamanan, Kekeluargaan, dan Kerindangan (7K)3.5 Melaksanakan administrasi persuratan dan pengarsipan3.5.4 Menyusun laporan3.6.1 Membantu penerimaan siswa baru3.6.2 Membantu orientasi siswa baru3.6.3 Membantu menyusun program pengembangan diri siswa3.6 Melaksanakan administrasi kesiswaan3.6.4 Membantu menyiapkan laporan kemajuan belajar siswa3.7.1 Membantu menyiapkan administrasi pelaksanaan Standar Isi3.7.2 Membantu menyiapkan administrasi pelaksanaan Standar Proses3.7.3 Membantu menyiapkan administrasi pelaksanaan Standar Kompetensi Lulusan3.7 Melaksanakan administrasi kurikulum3.7.4 Membantu menyiapkan administrasi pelaksanaan Standar Penilaian Pendidikan3.8 Melaksanakan administrasi layanan khusus3.8.1 Mengkoordinasikan petugas layanan khusus: penjaga sekolah/madrasah, tukang kebun tenaga kebersihan, pengemudi , dan pesuruh9DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.8.2 Membantu mengkoordinasikan program layanan khusus antara lain Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), layanan konseling, laboratorium/bengkel, dan perpustakaan3.9.1 Memanfaatkan TIK untuk kelancaran pelaksanaan administrasi sekolah/madrasah3.9 Menerapkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)3.9.2 Menggunakan TIK untuk mendokumentasikan administrasi sekolah/madrasah4.1.1 Membantu merencanakan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan4.1.2 Membantu mengkoordinasikan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan4.1 Mendukung pengelolaan standar nasional pendidikan4.1.3 Membantu mendokumentasikan hasil pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan4.2.1 Menentukan prioritas4.2.2 Melakukan penugasan4.2.3 Merumuskan tujuan4.2.4 Menetapkan sumber daya4.2.5 Menentukan strategi penyelesaian pekerjaan4.2 Menyusun program dan laporan kerja4.2.6 Menyusun laporan kerja4.3.1 Menyusun uraian tugas tenaga kependidikan4.3.2 Memberikan pemahaman tupoksi4.3.3 Menyesuaikan rencana kerja dengan kemampuan organisasi4. Kompetensi Manajeri4.3 Mengorganisasi-kan staf4.3.4 Menggunakan pendekatan10DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSIpersuasif untuk mengkoordinasikan staf4.3.5 Berinisiatif dalam pertemuan4.3.6 Meningkatkan keefektifan kerja4.3.7 Mengakomodasi ide-ide staf4.3.8 Menjabarkan kebijakan organisasi4.4.1 Memberi arahan kerja4.4.2 Memotivasi staf4.4 Mengembangkan staf4.4.3 Memberdayakan staf4.5.1 Mengidentifikasi masalah4.5.2 Merumuskan masalah4.5.3 Menentukan tindakan yang tepat4.5.4 Memperhitungkan resiko4.5 Mengambil keputusan4.5.5 Mengambil keputusan partisipatif4.6.1 Menciptakan hubungan kerja harmonis4.6.2 Melakukan komunikasi interaktif4.6 Menciptakan iklim kerja kondusif4.6.3 Menghargai pendapat rekan kerja4.7.1 Memberdayakan aset organisasi berupa sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dana, dan sumber daya alam4.7 Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya4.7.2 Mengadministrasikan aset organisasi berupa sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dana, dan sumber daya alam4.8.1 Memantau pekerjaan staf4.8.2 Menilai proses dan hasil kerja4.8.3 Memberikan umpan balik4.8 Membina staf4.8.4 Melaporkan hasil pembinaan4.9 Mengelola konflik4.9.1 Mengidentifikasi sumber konflikDIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI4.9.2 Mengidentifikasi alternatif penyelesaian4.9.3 Menggali pendapat-pendapat4.9.4 Memilih alternatif terbaik4.10.1 Mengkoordinasikan penyusunan laporan4.10 Menyusun laporan4.10.2 Mengendalikan penyusunan laporan2. Pelaksana UrusanKompetensi kepribadian, sosial, dan teknis pelaksana urusan adalah sebagai berikut.DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI1.1.1 Berperilaku sesuai dengan kode etik1.1.2 Bertindak konsisten dengan nilai dan keyakinannya1.1.3 Berperilaku jujur1.1 Memiliki integritas dan akhlak mulia1.1.4 Menunjukkan komitmen terhadap tugas1.2.1 Mengikuti prosedur kerja1.2.2 Mengupayakan hasil kerja yang bermutu1.2.3 Bertindak secara tepat1.2.4 Fokus pada tugas yang diberikan1.2.5 Meningkatkan kinerja1.2 Memiliki etos kerja1.2.6 Melakukan evaluasi diri1.3.1 Mengendalikan emosi1.3.2 Bersikap tenang1.3.3 Mengendalikan stres1. Kompetensi Kepribadian1.3 Mengendalikan diri1.3.4 Berpikir positif1112DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI1.4.1 Memahami diri sendiri1.4.2 Mempercayai kemampuan sendiri1.4.3 Bertanggung jawab1.4 Memiliki rasa percaya diri1.4.4 Belajar dari kesalahan1.5.1 Mengupayakan keterbukaan1.5.2 Menghargai pendapat orang lain1.5.3 Menerima diri sendiri dan orang lain1.5 Memiliki fleksibilitas1.5.4 Menyesuaikan diri sendiri dengan orang lain1.6.1 Melaksanakan kaidah-kaidah yang terkait dengan tugasnya1.6.2 Memperhatikan kejelasan tugas1.6 Memiliki ketelitian1.6.3 Menyelesaikan tugas sesuai pedoman kerja1.7.1 Mengatur waktu1.7.2 Mentaati peraturan yang berlaku1.7 Memiliki kedisiplinan1.7.3 Mentaati peraturan asas yang berlaku1.8.1 Berpikir alternatif1.8.2 Kaya ide/gagasan baru1.8.3 Memanfaatkan peluang1.8.4 Mengikuti perkembangan ipteks1.8 Kreatif dan inovatif1.8.5 Melakukan perubahan1.9.1 Melaksanakan tugas sesuai aturan1.9.2 Berani mengambil resiko1.9 Memiliki tanggung jawab1.9.3 Tidak melimpahkan kesa-lahan kepada pihak lain2.1.1 Berpartisipasi dalam kelompok2. Kompetensi Sosial2.1 Bekerja sama dalam tim2.1.2 Menghargai pendapat13DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSIorang lain2.1.3 Membangun semangat dan kelangsungan hidup tim2.2.1 Memberikan kemudahan layanan kepada pelanggan2.2.2 Menerapkan layanan sesuai dengan prosedur operasi standar2.2.3 Berempati kepada pelanggan2.2.4 Berpenampilan prima2.2.5 Menepati janji2.2.6 Bersikap ramah dan sopan2.2.7 Mudah dihubungi2.2 Memberikan layanan prima2.2.8 Komunikatif2.3.1 Memahami struktur organisasi Sekolah/madrasah2.3.2 Mewujudkan iklim dan budaya organisasi yang kondusif2.3.3 Menghargai dan menerima perbedaan antar anggota2.3.4 Memiliki tanggungjawab mencapai tujuan organisasi2.3 Memiliki kesadaran berorganisasi2.3.5 Mengaktifkan diri dalam organisasi profesi tenaga administrasi sekolah/madrasah2.4.1 Menjadi pendengar yang baik2.4.2 Memahami pesan orang lain2.4.3 Menyampaikan pesan dengan jelas2.4 Berkomunikasi efektif2.4.4 Memahami bahasa verbal dan nonverbal2.5.1 Melakukan hubungan kerja yang harmonis2.5 Membangun hubungan kerja2.5.2 Memposisikan diri sesuai dengan peranannya14DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI2.5.3 Memelihara hubungan internal dan eksternalPelaksana Urusan KepegawaianKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.1.1 Memahami pokok-pokok peraturan kepegawaian berdasarkan standar pendidik dan tenaga kependidikan3.1.2 Membantu merencanakan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan3.1.3 Melaksanakan prosedur dan mekanisme kepegawaian3.1.4 Mengelola buku induk, administrasi Daftar Urut Kepangkatan (DUK)3.1.5 Melaksanakan registrasi dan kearsipan kepegawaian3.1.6 Menyiapkan format- format kepegawaian3.1.7 Memproses kepangkatan, mutasi, dan promosi pegawai3.1 Mengadminis-trasikan kepegawaian3.1.8 Menyusun laporan kepegawaian3.2.1 Menyusun dan menyajikan data/statistik kepegawaian3.2.2 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan kepegawaian3.2 Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)3.2.3 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan kepegawaian3. Kompetensi TeknisPelaksana Urusan Administrasi Keuangan15DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.3.1 Membantu menghitung biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal3.3 Mengadministrasikan keuangan sekolah/madra-sah3.3.2 Membantu pimpinan mengatur arus dana3.4.1 Menyusun dan menyajikan data/statistik keuangan3.4.2 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan keuangan3.4 MenggunakanTeknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)3.4.3 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan keuanganPelaksana Urusan Administrasi Sarana dan PrasaranaKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.5.1 Mengidentifikasi kebutuhan sarana dan prasarana3.5.2 Membantu merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana3.5.3 Mengadakan sarana dan prasarana3.5.4 Menginventarisasikan sarana dan prasarana3.5.5 Mendistribusikan sarana dan prasarana3.5.6 Memelihara sarana dan prasarana3.5.7 Melaksanakan penghapusan sarana dan prasarana3.5 Mengadministra-sikan standar sarana dan prasarana3.5.8 Menyusun laporan sarana dan prasarana secara berkala3.6.1 Menyusun dan menyajikan data/statistik sarana dan prasarana3.6 Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)3.6.2 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan16DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSIsarana dan prasarana3.6.3 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan sarana dan prasaranaPelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan MasyarakatKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.7.1 Memfasilitasi kelancaran kegiatan komite sekolah/madrasah3.7.2 Membantu merencanakan program keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholders)3.7.3 Membina kerja sama dengan pemerintah dan lembaga-lembaga masyarakat3.7.4 Mempromosikan sekolah/madrasah3.7.5 Mengkoordinasikan penelusuran tamatan3.7 Melaksanakan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat3.7.6 Melayani tamu sekolah/madrasah3.8.1 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan hubungan sekolah dengan masyarakat3.8 Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)3.8.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan hubungan sekolah dengan masyarakatPelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan PengarsipanKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.9.1 Menerapkan peraturan kesekretariatan3.9 Melaksanakan administrasi persuratan dan3.9.2 Melaksanakan program17DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSIkesekretariatan3.9.3 Mengelola surat masuk dan keluar3.9.4 Membuat konsep surat3.9.5 Melaksanakan kearsipan sekolah/madrasah3.9.6 Menyusutkan surat/dokumenpengarsipan3.9.7 Menyusun laporan administrasi persuratan dan pengarsipan3.10.1 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan administrasi persuratan dan pengarsipan3.10 Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)3.10.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan persuratan dan pengarsipanPelaksana Urusan Administrasi KesiswaanKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.11.1 Membantu kegiatan penerimaan peserta didik baru3.11.2 Membantu kegiatan masa orientasi3.11.3 Membantu mengatur rasio peserta didik per kelas3.11.4 Mendokumentasikan prestasi akademik dan nonakademik3.11.5 Membuat data statistik peserta didik3.11.6 Menginventarisir program kerja pembinaan peserta didik secara berkala3.11.7 Mendokumentasikan program kerja kesiswaan3.11 Mengadministrasikan standar pengelolaan yang berkaitan dengan peserta didik3.11.8 Mendokumentasikan program pengembangan diri18DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.12.1 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan administrasi kesiswaan3.12 Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)3.12.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan urusan kesiswaanPelaksana Urusan Administrasi KurikulumKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.13.1 Mendokumentasikan standar isi3.13.2 Mendokumentasikan kurikulum yang berlaku3.13 Mengadministra-sikan standar isi3.13.3 Mendokumentasikan silabus3.14.1 Menyiapkan format silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan penilaian hasil belajar3.14 Mengadministra-sikan standar proses3.14.2 Menyiapkan perangkat pengawasan proses pembelajaran3.15.1 Mendokumentasikan bahan ujian/ulangan3.15 Mengadministra-sikan standar penilaian3.15.2 Mendokumentasikan penilaian hasil belajar oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah3.16.1 Mendokumentasikan standar kompetensi lulusan satuan pendidikan3.16.2 Mendokumentasikan standar kompetensi lulusan mata pelajaran3.16 Mengadministra-sikan standar kompetensi lulusan3.16.3 Mendokumentasikan19DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSIkriteria ketuntasan minimal3.17.1 Membantu memfasilitasi pelaksanaan kurikulum dan silabus3.17.2 Mendokumentasikan pemetaan kompetensi dasar tiap mata pelajaran per semester3.17.3 Mendokumentasikan kurikulum, silabus, dan RPP3.17.4 Mendokumentasikan Daftar Kumpulan Nilai (DKN) atau leger3.17.5 Membantu menyusun grafik daya serap ketuntasan belajar per mata pelajaran3.17 Mengadministra-sikan kurikulum dan silabus3.17.6 Menyusun daftar buku-buku wajib3.18.1 Membuat layanan sistem informasi dan pelaporan administrasi kurikulum3.18 Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)3.18.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan kurikulumPelaksana Urusan Administrasi Umum SD/MI/SDLBSD/MI/SDLB yang memiliki maksimal 6 (enam) rombongan belajar tidak perlu Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah, melainkan Pelaksana Urusan Administrasi Umum Sekolah/Madrasah, dengan kompetensi teknis sebagai berikut.KOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.19.1 Melaksanakan administrasi kepegawaian3.19.2 Melaksanakan administrasi keuangan3.19 Melaksanakan administrasi sekolah/madra-sah3.19.3 Melaksanakan administrasi sarana dan prasarana20DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.19.4 Melaksanakan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat3.19.5 Melaksanakan administrasi persuratan dan pengarsipan3.19.6 Melaksanakan administrasi kesiswaan3.19.7 Melaksanakan administrasi kurikulum3.20.1 Mengoperasikan peralatan kantor/komputer3.20 Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)3.20.2 Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana, hubungan sekolah dengan masyarakat, persuratan dan pengarsipan, kesiswaan, dan kurikulum3. Petugas Layanan KhususKompetensi kepribadian, sosial, dan teknis petugas layanan khusus adalah sebagai berikut.DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI1.1.1 Berperilaku sesuai dengan kode etik1.1.2 Bertindak konsisten dengan nilai dan keyakinannya1.1.3 Berperilaku jujur1.1 Memiliki integritas dan akhlak mulia1.1.4 Menunjukan komitmen terhadap tugas1.2.1 Mengikuti prosedur kerja1.2.2 Mengupayakan hasil kerja yang bermutu1. Kompetensi Kepribadian1.2 Memiliki etos kerja1.2.3 Bertindak secara tepat21DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI1.2.4 Fokus pada tugas yang diberikan1.2.5 Meningkatkan kinerja1.2.6 Melakukan evaluasi diri1.3.1 Mengendalikan emosi1.3.2 Bersikap tenang1.3.3 Mengendalikan stres1.3 Mengendalikan diri1.3.4 Berpikir positif1.4.1 Memahami diri sendiri1.4.2 Mempercayai kemampuan sendiri1.4.3 Bertanggung jawab1.4 Memiliki rasa percaya diri1.4.4 Belajar dari kesalahan1.5.1 Mengupayakan keterbukaan1.5.2 Menghargai pendapat orang lain1.5.3 Menerima diri sendiri dan orang lain1.5 Memiliki fleksibilitas1.5.4 Menyesuaikan diri sendiri dengan orang lain1.6.1 Melaksanakan kaidah-kaidah yang terkait dengan tugasnya1.6.2 Memperhatikan kejelasan tugas1.6 Memiliki ketelitian1.6.3 Menyelesaikan tugas sesuai pedoman kerja1.7.1 Mengatur waktu1.7.2 Menaati aturan yang berlaku1.7 Memiliki kedisiplinan1.7.3 Menaati asas yang berlaku1.8.1 Berpikir alternatif1.8.2 Kaya ide/gagasan baru1.8.3 Memanfaatkan peluang1.8.4 Mengikuti perkembangan Ipteks1.8 Kreatif dan inovatif1.8.5 Melakukan perubahan22DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI1.9.1 Melaksanakan tugas sesuai aturan1.9.2 Berani mengambil resiko1.9 Memiliki tanggung jawab1.9.3 Tidak melimpahkan kesalahan kepada pihak lain2.1.1 Berpartisipasi dalam kelompok2.1.2 Menghargai pendapat orang lain2.1 Bekerja sama dalam tim2.1.3 Membangun semangat dan kelangsungan hidup tim2.2.1 Memberikan kemudahan layanan kepada pelanggan2.2.2 Menerapkan layanan sesuai dengan prosedur operasi standar2.2.3 Berempati kepada pelanggan2.2.4 Berpenampilan prima2.2.5 Menepati janji2.2.6 Bersikap ramah dan sopan2.2.7 Mudah dihubungi2.2 Memberikan layanan prima2.2.8 Komunikatif2.3.1 Memahami struktur organisasi sekolah/madrasah2.3.2 Mewujudkan iklim dan budaya organisasi yang kondusif2.3.3 Menghargai dan menerima perbedaan antar anggota2.3.4 Memiliki tanggungjawab mencapai tujuan organisasi2. Kompetensi Sosial2.3 Memiliki kesadaran berorganisasi2.3.5 Mengaktifkan diri dalam organisasi profesi tenaga administrasi sekolah/madrasah23DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSI2.4.1 Menjadi pendengar yang baik2.4.2 Memahami pesan orang lain2.4.3 Menyampaikan pesan dengan jelas2.4 Berkomunikasi efektif2.4.4 Memahami bahasa verbal dan nonverbal2.5.1 Melakukan hubungan kerja yang harmonis2.5.2 Memposisikan diri sesuai dengan peranannya2.5 Membangun hubungan kerja2.5.3 Memelihara hubungan internal dan eksternalPenjaga Sekolah/MadrasahKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.1.1 Mengenal peta wilayah sekolah/madrasah dengan baik3.1 Menguasai kondisi keamanan sekolah/madra-sah3.1.2 Memanfaatkan peta wilayah sekolah/madrasah untuk kepentingan keamanan sekolah/madrasah3.2.1 Menguasai teknik bela diri3.2 Menguasai teknik pengamanan sekolah/madra-sah3.2.2 Merespons peristiwa dengan cepat dan tepat3.3.1 Membuat dokumen/catatan tentang keamanan sekolah/madrasah3.3.2 Melakukan tindakan pengamanan3.3.3 Menggunakan peralatan keamanan3. Kompetensi Teknis3.3 Menerapkan prosedur operasi standar pengamanan sekolah/madra-sah3.3.4 Menyampaikan laporan sesuai tugasnya24DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSITukang KebunKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.4.1 Menggunakan peralatan pertanian dan atau perkebunan3.4 Menguasai penggunaan peralatan pertanian dan atau perkebunan3.4.2 Merawat peralatan pertanian dan atau perkebunan3.5.1 Mengenal teknik penanaman3.5 Menguasai pemeliharaan tanaman3.5.2 Merawat tanamanTenaga KebersihanKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.6.1 Menggunakan peralatan kebersihan3.6 Menguasai teknik-teknik kebersihan3.6.2 Memelihara peralatan kebersihan3.7.1 Mewujudkan kebersihan sekolah/madrasah3.7 Menjaga kebersihan sekolah/madra-sah3.7.2 Memelihara kebersihan sekolah/madrasahPengemudiKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.8.1 Mengemudikan kendaraan3.8.2 Mematuhi aturan lalu lintas3.8 Menguasai teknik mengemudi3.8.3 Memahami dan menggunakan peta3.9.1 Merawat kendaraan3.9 Menguasai teknik perawatan kendaraan3.9.2 Mengurus kelengkapan dokumen kendaraanPesuruhKOMPETENSISUB-KOMPETENSI3.10 Mengenal3.10.1 Mengenal peta wilayah25DIMENSI KOMPETENSIKOMPETENSISUB-KOMPETENSIsetempatwilayah3.10.2 Memanfaatkan peta wilayah untuk kepentingan penyampaian dokumen3.11.1 Mengenal buku ekspedisi/lembar pengantar3.11 Menguasai prosedur pengiriman dokumen dinas3.11.2 Menggunakan buku ekspedisi/lembar pengantar dalam pengiriman dokumen3.12.1 Membayar tagihan telepon, air, dan listrik3.12.2 Menyiapkan kebutuhan rumah tangga sekolah/madrasah3.12 Melayani kebutuhan rumah tangga sekolah/madra-sah3.12.3 Merawat peralatan rumah tangga sekolah/madrasahMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,TTD.BAMBANG SUDIBYOSalinan sesuai dengan aslinya.Biro Hukum dan OrganisasiDepartemen Pendikan NasionalKepala Bagian Punyusunan RancanganPeraturan Perundang-undangan danBantuan Hukum I,Muslikh, S.H.NIP 131479478PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2006 PERATURANMENTERI PENDIDIKAN NASIONALREPUBLIK INDONESIANOMOR 23 TAHUN 2006TENTANGSTANDAR KOMPETENSI LULUSANUNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 27 ayat (1)Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang StandarNasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan MenteriPendidikan Nasional tentang Standar Kompetensi Lulusan untukSatuan Pendidikan Dasar dan Menengah;Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4301);2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang StandarNasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4496);3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan TatakerjaKementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatusebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganKeputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;2Memperhatikan : Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006, Nomor0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei, dan Nomor0225/BSNP/V/2006 tanggal 10 Mei 2006;MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALTENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUKSATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.Pasal 1(1) Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar danmenengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukankelulusan peserta didik.(2) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar danmenengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran,dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.(3) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.Pasal 2Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Mei 2003MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,TTD.BAMBANG SUDIBYOPERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2006 PERATURANMENTERI PENDIDIKAN NASIONALREPUBLIK INDONESIANOMOR 22 TAHUN 2006TENTANGSTANDAR ISIUNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat(3), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (2),dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlumenetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentangStandar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4301);2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4496);3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentangKedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, danTatakerja Kementrian Negara Republik Indonesiasebagaimana telah diubah dengan Peraturan PresidenNomor 62 Tahun 2005;24. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatusebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganKeputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;Memperhatikan : Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006 dan Nomor0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei;MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALTENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUANPENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.Pasal 1(1) Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yangselanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dantingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusanminimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.(2) Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum padaLampiran Peraturan Menteri ini.Pasal 2Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Mei 2006MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,TTD.BAMBANG SUDIBYOPERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2007 PERATURANMENTERI PENDIDIKAN NASIONALREPUBLIK INDONESIANOMOR 24 TAHUN 2007TENTANGSTANDAR SARANA DAN PRASARANAUNTUK SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH (SD/MI),SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH(SMP/MTs), DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAHALIYAH (SMA/MA)DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 48Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan, perlu menetapkanPeraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang StandarSarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/MadrasahIbtidaiyah (SD/MI), Sekolah MenengahPertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), danSekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4301);2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);23. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentangKedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, danTatakerja Kementerian Negara Republik Indonesiasebagaimana telah diubah dengan Peraturan PresidenNomor 62 Tahun 2005;4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004mengenai pembentukan Kabinet Indonesia Bersatusebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALTENTANG STANDAR SARANA DAN PRASARANAUNTUK SEKOLAH DASAR/MADRASAHIBTIDAIYAH (SD/MI), SEKOLAH MENENGAHPERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTs),DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAHALIYAH (SMA/MA).Pasal 1(1) Standar sarana dan prasarana untuk sekolah dasar/madrasahibtidaiyah (SD/MI), sekolah menengah pertama/madrasahtsanawiyah (SMP/MTs), dan sekolah menengah atas/madrasahaliyah (SMA/MA) mencakup kriteria minimum sarana dan kriteriaminimum prasarana.(2) Standar Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.Pasal 2Penyelenggaraan pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanendan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa danyang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jaraktempuh 3 (tiga) kilo meter melalui lintasan jalan kaki yang tidakmembahayakan dapat menyimpangi standar sarana dan prasaranasebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.3Pasal 3Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Juni 2007MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,TTDBAMBANG SUDIBYOSalinan sesuai dengan aslinya.Biro Hukum dan OrganisasiDepartemen Pendidikan Nasional.Kepala Bagian Penyusunan RancanganPeraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I.Muslikh, S.H.NIP.131479478PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 20 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,Menimbang : bahwa dalam rangka mengendalikan mutu hasil pendidikan sesuai standar nasional pendidikan yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Standar Penilaian Pendidikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); 2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006; 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M PERATURAN

0 komentar: