Rabu, 18 Maret 2009

Pendidikan Dasar

Artikel 1:

Pendidikan Dasar Untuk Semua

Dalam 20 tahun terakhir Indonesia telah mengalami kemajuan di bidang pendidikan dasar. Terbukti rasio bersih anak usia 7-12 tahun yang bersekolah mencapai 94 persen. Meskipun demikian, negeri ini masih menghadapi masalah pendidikan yang berkaitan dengan sistem yang tidak efisien dan kualitas yang rendah. Terbukti, misalnya, anak yang putus sekolah diperkirakan masih ada dua juta anak.

Indonesia tetap belum berhasil memberikan jaminan hak atas pendidikan bagi semua anak. Apalagi, masih banyak masalah yang harus dihadapi, seperti misalnya kualifikasi guru, metode pengajaran yang efektif, manajemen sekolah dan keterlibatan masyarakat. Sebagian besar anak usia 3 sampai 6 tahun kurang mendapat akses aktifitas pengembangan dan pembelajaran usia dini terutama anak-anak yang tinggal di pedalaman dan pedesaan.

Anak-anak Indonesia yang berada di daerah tertinggal dan terkena konflik sering harus belajar di bangunan sekolah yang rusak karena alokasi anggaran dari pemerintah daerah dan pusat yang tidak memadai. Metode pengajaran masih berorientasi pada guru dan anak tidak diberi kesempatan memahami sendiri. Metode ini masih mendominasi sekolah-sekolah di Indonesia. Ditambah lagi, anak-anak dari golongan ekonomi lemah tidak termotivasi dari pengalaman belajarnya di sekolah. Apalagi biaya pendidikan sudah relatif tak terjangkau bagi mereka.

Bagaimanapun, kita ikut bertanggung jawab dengan pendidikan di negeri ini. Memulai untuk memikirkan dan berbuat agar masalah pendidikan di negeri ini dapat teratasi. Banyak hal yang bisa kita lakukan, diantaranya:

Ø Memberikan pendidikan yang benar bagi keluarga

Ø Membantu anak tetangga yang putus sekolah agar dapat bersekolah lagi

Ø Tanggap terhadap kualitas pengajaran di sekolah di mana anak-anak kita bersekolah

Ø Meyakinkan anak jalanan agar mau bersekolah

Ø Bersikap bijak pada anak didik

Ø Tidak egois dan penuh amarah saat menasihati anak, karena saat marah kita cenderung ir-rasional dan si anak jadi tidak meresapai apa yang kita katakan. sebaiknya menasihati saat si anak senang, bahagia, bila perlu sambil bermain

Ø Berbuat atas dasar kasih saying.

Artikel 2:

Minim Perpustakaan di Tingkat Pendidikan Dasar

Fasilitas perpustakaan sebagai salah satu sarana dan prasarana di sekolah yang penting untuk meningkatkan mutu pendidikan masih rendah. Kondisi perpustakaan yang memprihatinkan, baik soal ruangan perpustakaan maupun koleksi buku-buku yang tersedia, justru terjadi di tingkat pendidikan dasar.

Dari data Departemen Pendidikan Nasional, pada 2008 tercatat baru 32 persen SD yang memiliki perpustakaan, sedangkan di tingkat SMP sebanyak 63,3 persen. Pada tahun ini, pemerintah menargetkan penambahan ruang perpustakaan di sekolah-sekolah pada jenjang pendidikan dasar sekitar 10 persen.

Yanti Sriyulianti, Koordinator Education Forum, di Jakarta, Selasa (13/1), mengatakan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan yang sesuai standar nasional merupakan tanggung jawab pemerintah. Masyarakat bisa menuntut pemerintah pusat dan daerah jika terjadi kesenjangan mutu pendidikan akibat sarana dan prasarana yang timpang di antara perkotaan dan pedesaan atau di antara sekolah-sekolah yang ada.

Perpustakaan yang merupakan salah satu tempat untuk siswa dan guru mencari sumber belajar belum dianggap penting. Keberadaan perpustakaan hanya sekadar memenuhi syarat tanpa memperhatikan bagaimana seharusnya fasilitas perpustakaan disediakan dan bagaimana menjadikan perpustakaan sebagai tempat yang menyenangkan bagi siswa dan guru untuk menumbuhkan minat baca.

Abbas Ghozali, Ketua Tim Ahli Standar Biaya Pendidikan Badan Standar Nasional Pendidikan, mengatakan pendidikan dasar di Indonesia yang diamanatkan konstitusi untuk menjadi prioritas pemerintah masih berlangsung ala kadarnya. Pemerintah masih berorientasi pada menegejar angka statistik soal jumlah anak usia wajib belajar yang bersekolah, sedangkan mutu pendidikan dasar masih minim.

Padahal, soal sarana dan prasarana pendidikan di setiap sekolah untuk meningkatkan mutu pembelajaran itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang standar nasional sarana dan prasarana. Peraturan ini memberi arah soal keberadaan perpustakaan di setiap sekolah.

Artikel 3:

Program Pengelolaan Pendidikan Dasar (MBE)

MBE, adalah singkatan dari Managing Basic Education atau Program Pengelolaan pendidikan dasar. Program yang didukung oleh USAID ini bertujuan meningkatkan kemampuan SDM di tingkat Kabupaten/Kota (Daerah) agar mampu mengelola pendidikan dasar. MBE adalah suatu bagian dari program USAID yang lebih luas dalam meningkatkan kemampuan SDM Pemerintah Daerah. Pendidikan dasar dipilih sebagai fokus program ini dengan alasan bahwa sektor ini adalah bagian terbesar yang dikelola oleh Daerah. Selain itu, Pendidikan dasar adalah kunci pembangunan sosial dan ekonomi, baik untuk masa kini maupun masa depan. Program ini dikelola oleh konsultan RTI (Research Triangle Institute).
Program ini diutamakan bekerja di tingkat kabupaten/kota, dengan mengembangkan praktek-praktek yang baik yang sudah ada dan mendorong pengembangan dan diseminasi praktek yang baik tersebut dan gagasan-gagasan lain di tingkat kabupaten/kota. Praktek ini meliputi:
1) Fasilitas dan Pengelolaan Pegawai
2) Pendanaan Sekolah
3) Manajeman Berbasis Sekolah (MBS) dan Peran Serta Masyarakat (PSM)
4) Proses Belajar Mengajar.

Artikel 4

Realisasi Pendidikan Dasar

Tanpa Pemungutan Biaya

Pendidikan gratis terus dilaksanakan berbagai pihak agar program wajib belajar minimal tingkat dasar dapat terus terlaksana, mengingat program tersebut merupakan tanggung jawab negara, maka pemerintah terkait wajib menjamin terlaksananya program ini.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Bambang Sudibyo, selaku Mendiknas, "Berdasarkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas yang bernomor 20/2003, maka jaminan akan pendidikan dasar gratis dapar terealisasi, namun tentunya harus disesuaikan dengan APBD daerah masing-masing sehingga penyelenggaraan progam tersebut mempunyai batasan," ujar Bambang Sudibyo, di Semarang, Selasa (17/2).

Pendidikan tanpa dipungut biaya, pelaksanaannya telah merata dan menjangkau sekolah negri dan sekolah swasta di Jawa Barat dan Kalimantan Timur, namun untuk di Jakarta untuk sekolah negri sendiri masih dibatasi.

Bambang juga menjelaskan, bahwa, dalam hal ini Pemda juga harus turut andil untuk mengendalikan pungutan biaya operasional di SD, SMP swasta agar bagi pawa siswa/siswi yang kurang mampu dibebaskan dari pungutan, sehubungan dengan adanya kenaikan Biaya Operasional Sekolah yang mulai terjadi pada bulan Januari 2009.

Tentunya kebijakan akan keringanan tersebut juga berlaku bagi siswa yang mampu, misalnya dengan tidak adanya pungutan berlebih, namun hal tersebut tidak berlaku bagi sekolah bertaraf internasional.

Artikel 5:

Desentralisasi Pendidikan Dasar

Program Desentralisasi pendidikan dasar ialah program kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Amerika Serikat. Program ini merupakan payung kerjasama antara Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) dan USAID.
Tujuan dari program ini ialah peningkatan kualitas pendidikan dasar di Indonesia melalui tiga komponen kegiatan yang saling berintegrasi, yaitu:

1) desentralisasi manajemen dan tata pelayanan pendidikan yang lebih efektif (DBE1),

2) peningkatan kualitas belajar mengajar (DBE2),

3) peningkatan relevansi pendidikan menengah dan pendidikan luar sekolah melalui kecakapan hidup dan keterampilan vokasional (DBE3).

Area yang dicakup Program Desentralisasi pendidikan dasar USAID/Indonesia (Program DBE) ialah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. Program ini berlangsung mulai tahun 2005 sampai 2010 dan diharapkan akan membantu meningkatkan pendidikan untuk lebih dari 2.400 sekolah dan lebih dari 250 ribu siswa di 100 kabupaten/kota.

0 komentar: